Selasa, 29 Desember 2009

Demokrasi Pendidikan

DEMOKRASI PENDIDIKAN

Makalah

Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu : Dra.Ani Hidayati,M.Pd












Disusun Oleh:
Hanik Fitriatun (083711008)
Lailatul Mukaramah (083711027)
Taslim Wahyudin (083711040)


FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2009

I. PENDAHULUAN
Peranan pendidikan dalam kehidupan akan banyak memberikan dimensi pembangunan karakter masyarakat.Aktualisasi karakter masyarakat dapat membentuk nilai-nilai budaya yang tumbuh pada komunitas lingkungan,baik sosial maupun politik.Dengan demikian,pendidikan senatiasa melahirkan tata nilai kehidupan masyarakat dalam system kenegaraan yang dianut oleh suatu pemerintahan.
Pada kondisi Negara yang memiliki heterogenitas (keberagaman) masyarakat,seperti Indonesia ini,cenderung menerapkan sistem demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan termasuk pendidikan.Hal ini karena system demokrasi merupakan suatu bentuk tindakan yang menghargai perbedaan prinsip,keberagaman nilai-nilai masyarakat dalam suatu Negara.Dengan diterapkannya system demokrasi dalam pendidikan ini diharapkan dapat memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk bertindak sesuai dengan kehendaknya dan dapat mengembangkan pola pikir masyarakat,kreativitas dan daya inovasi yang tinggi.
II. RUMUSAN MASALAH
Dalam pembuatan makalah ini,ada beberapa masalah yang perlu dibahas,yaitu:
1. Pengertian Demokrasi pendidikan
2. Prinsip-prinsip Demokrasi pendidikan
3. Demokrasi pendidikan di Indonesia
4. Masalah-masalah yang dihadapi dalam penerapan demokrasi pendidikan
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi pendidikan
Secara etimologis ”demokrasi” berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu ”demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan ”cratein” atau ”cratos” yan berarti kekuasaan atau kedaulatan.Sedangkan pengertian demokrasi secara terminologi adalah:
1. Bentuk atau sistem pemerintahan dimana segenap rakyat turut serta memerintah melalui perantara wakil-wakilnya atau pemerintah rakyat.
2. Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara .
Menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yaitu UU Republik Indonesia No.20 tahun 2003 pasal 1,yang dimaksud pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajara agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendaliancdiri,kepribadian,akhlaknmulia,sertanketerampilan,yangmdiperlukan dirinya,masyarakat,bangsa,dan negara .
Secara substansial demokratisasi pendidikan diartikan sebagai hak setiap warga negara atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk menikmati pendidikan. Dalam hal ini kesempatan setiap warga negara dalam mengikuti pendidikan juga tidak didasarkan atas diskriminasi tertentu. Hal ini sesuai dengan bunyi pernyataan Undang-Undang N0. 20 Tahun 2003 pasal 4 ayat (1) yaitu: “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,nilaickultural,danckemajemukancbangsa . Kehidupan demokrasi dalam bidang pendidikan merupakan tindakan menghargai keberagaman potensi individu yang bereda dalam kebersamaan. Dengan demikian segala bentuk penyamarataan individu dalam satu uniformitas dan pengingkaran terhadap keunikan sifat individu bertentangan dengan salah satu prinsip demokrasi.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi pendidikan adalah proses perbuatan mendidik yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua pendidik.
Demokratisasi pendidikan bukan hanya sekedar prosedur, tetapi juga nilai-nilai pengakuan dalam kehormatan dan martabat manusia. Dalam hal ini melalui upaya demokratisasi pendidikan diharapkan mampu mendorong munculnya individu yang kreatif, kritis, dan produktif tanpa harus mengorbankan martabat dan dirinya.
B. Prinsip-prinsip Demokrasi Pendidikan
Demokrasi pendidikan harus mempunyai prinsip sebagai berikut:
a. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya.
b. Wajib menghormati dan melindungi Hak Asasi Manusia yang berbudi luhur .
c. Adanya kesamaan hak dan kewajiban.
d. Adanya pengakuan atas kebebasan berpendapat,bertindak dan berinisiatif
e. Kebijakan yang ditempuh berlandaskan pada keberagaman nilai-nilai masyarakat.
f. Lebih mengutamakan kepentingan mayoritas.
Prinsip demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan ajaran agama islam,antara lain:
 Dalam Al-Quran
Surat Als-syura ayat 38,yang artinya”……..sedang urusan mereka (diputuskan) denganxmusyawarahkantara.mereka-mereka.” Surat Yunus ayat 19,yang artinya”…….Manusia dahulunya hanyalah satu umat,kemudiankmereka,berselisih.” Dari contoh ayat diatas dapat disimpulkan bahwa di dalam Islam prinsip musyawarah dan persatuan kesatuan umat sebagai salah satu sendi demokrasi disamping sendi yang lain misalnya tolong menolong,rasa kebersamaan dan sebagainya.
 Hadits Nabi
“Menuntutfilmukitulwajiblbagimsetiap,muslim” Pemahaman kita terhadap hadits tersebut adalah bahwa kewajiban menuntut ilmu terletak pada pundak muslim baik laki-laki maupun perempuan tanpa kecuali dan tidak seorangpun;yangjtidakjmendapatkanjpendidikan . Dari prinsip-prinsip diatas,dapat dikatakan bahwa pendidikan merupakan penentu keberhasilan pelaksanaan demokrasi,dan demokrasi akan memberikan keberhasilan kualitas pendidikan.Semakin tinggi kualitas masyarakat sebagai hasil proses pendidikan,maka semakin besar kemungkinan masyarakat mengerti tentang penerapan system demokrasi pada suatu bangsa.
C. DemokrasiaPendidikanadicIndonesia
Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga masa pembangunan sekarang ini.Hal ini dapat dilihat pada apa yang terdapat dalam UU nomor 2 tahun 1989 Bab III pasal 5 tentang system pendidikan nasional.Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan,artinya bahwa setiap orang mempunyai kebebasan untuk memperoleh pendidikan dalam rangka mengembangkan diri dan meningkatkan pengetahuan,serta kemampuan mereka.Selain itu juga dapat dilihat pada UUD 1945 pasal 31,yang berbunyi:
o Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
o Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,yang diatur dengan Undang-undang
Di Indonesia,penerapan demokrasi dalam dunia pendidikan dilandasi oleh adanya kesadaran akan keberagaman kondisi masyarakat,dimana system pengelolaan pemerintahan dalam menangani masalah pendidikan diarahkan pada prinsip desentralisasi.Hal ini kian menyampingkan kebijakan sentralisasi yang diterapkan pada era orde baru.Komitmen penerapan demokrasi pendidikan di Indonesia dalam mengemban misi reformasi total,diterbikan UU No.22 dan 25 tahun 1999 tentang otonomi daerah.Dalam konteks otonomi Daerah,pemerintah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri ataszdasarzprakarsazdanzpartisipasizmasyarakat . UU nomor 22 dn 25 tahun 1999,telah memberikan paradigma baru dalam system pendidikan yang mengarah pada prinsip desentralisasi.Demokrasi pendidikan di Indonesia mempunyai dua tugas utama,yaitu sebagai pengembangan nilai-nilai hidup yang berlaku di dalam masyarakat suatu daerah dan sebagai sebagai pengembang potensi nyata yang dimiliki oleh setiap daerah.
Sasaran desentralisasi pendidikan adalah sebagai program peningkatan tanggung jawab yang lebih besar untuk pemerintah daerah dalam mencapai tujuan PUS(Pendidikan Untuk Semua).Peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan di saat ada kendala ekonomi yang serius merupakan tantangan yang sangat besar bagi para pengambil keputusan tentang pendanaan,program-program yang berkaitan dengan persamaan kesempatan tersebut sering dianggap sebagai program nomor dua,dengan alas anZefisiensiZekonomi. AgarNpelaksanaanKdesentralisasijpendidikanmdapatmterlaksanalsecarantepat,diperlukan mekanisme penerapan demokrasi pendidikan dan pendidikan dalam demokrasi.Hal tersebut sebagai upaya untuk membentuk budaya masyarakat dan pengambilan kebijakan yang lebih mengedepankan pengakuan terhadap kesamaan hak dan kewajiban yang dilatarbelakangi oleh nuansa keberagaman
D. Masalah-masalah yang dihadapi dalam Penerapan Demokrasi Pendidikan Adapun berbagai masalah yang dihadapi dalam penerapan demokrasi dan pendidikan di Indonesia,adalah sebagai berikut :
 Rendahnya kepedulian masyarakat terhadap pendidikan
Secara umum,kondisi masyarakat dalam melihat peran pendidikan hanya sebatas strategi formalistik untuk memperoleh gelar tertentu.Di sisi lain,peran pendidikan pun masih belum banyak menyentuh terhadap kebutuhan masyarakat yang riil,sehingga pendidikan sering dinobatkan sebagai ’menara gading’ di tengah keberadaan komunitas tertentu.Rendahnya kepedulian masyarakat terlihat dari menurunnya tingkat partisipasi terhadap standar kualitas yang diinginkan,baik secara fisik maupun bobot lulusan.Pendidikan sering dipandang hanya sebatas tanggung jawab pemerintah,padahal pendidikan yang bermutu sangat memerlukan peran aktif seluruh komponen masyarakat,baik dalam segi perancangan kurikulum,materi pembelajaran,proses pendidikan,dan pembiayaan.
 Rendahnyavinisiatifjkebijakannyangldemokratis.
Pemberlakuan demokrasi pendidikan akan memberikan implikasi terhadap kemampuan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pendidikan membutuhkan komitmen pengambilan kebijakan yang mengarah pada konsekuensi kondisi demokratis.Inisiatif kebijakan yang demokratis dapat mencakup:kebijakan desentralisasi,konsekuensi kebutuhan SDM yang memadai,fasilitan penunjang pembelajaran yang cukup,serta mengarah pada aspek keberagaman potensi individual manusia.
 Rendahnya kualitas pemahaman demokrasi dalam pendidikan.
Proses penyelenggaraan pendidikan masih menitikberatkan pada kondisi pembelajaran yang bersifat doktrinasi.Hal tersebut banyak dipengaruhi oleh sistem sentralisasi kewenangan pada masa orde baru dalam membentuk sistem pendidikan sebagai komoditas politik dan ekonomi.Pada masa transisi dalam era reformasi,upaya memperbarui pola penyelenggaraan pendidikan ke arah demokrasi,nampaknya masih memerlukan waktu yang cukup lama,oleh karena dibutuhkan suatu langkah penyesuaian kebijakan sekaligus peran tenaga kependidikan dan manajemen sekolah yang mengerti terhadap prinsip dasar demokrasi pendidikan.
 Rendahnya pembiayaan pendidikan
Komponen masalah yang terbesar dalam mengejar kualitas pendidikan bertumpu pada faktor pembiayaan.Untuk menumbuhkembangkan kondisi pembaruan pendidikan ke arah demokrasi tentu memerlukan biaya yang cukup besar,baik bagi kepentingan peningkatan kualitas tenaga kependidikan maupun sarana pendukung proses pembelajaran.
Beberapa cara yang harus ditempuh untuk mengatasi masalah-masalah dalam demokrasi pendidikan :
~Adanya kesamaan hak dan kewajiban setiap warga negara Pendidikan harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara untuk memperoleh pendidikan.Perlakuan proses penyelenggaraan pendidikan harus diarahkan pada keberagaman potensi individu peserta didik,dimana mereka diberikan kebebasan untuk mampu mengekspresikan diri dalam potensi pikir,bertindak,dan berinovasi.
~Adanya arah kebijakan dilandasi oleh prinsip buttom-up. Prinsip kebijakan dari bawah ke pucuk pimpinan,dalam dunia pendidikan memberikan konskuensi terhadap keterlibatan aktif seluruh komponen peserta didik,orang tua,tenaga kependidikan,kepala sekolah,masyarakat,dan pemerintahan setempat.Keadaan ini mencerminkan berlakunya asas desentralisasi melalui prinsip penerapan otonomi daerah.
~Adanya partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat. Bentuk partisipasi dalam demokrasi pendidikan adalah berusaha melibatkan diri dalam proses perencanaan,pengorganisasian,penggerakkan,dan pengawasan mutu pelayanan pendidikan.Hal ini sebagaimana prinsip yang diterapkan dalam manajemen berbasis masyarakat.
~Berlakunya prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Demokrasi pendidikan pada hakikatnya harus dilaksanakan atas prinsip memperhatikan kebutuhan perkembangan tuntutan masyarakat dan lingkungan.Di sisi lain,pendidikan dalam era demokrasi memberikan wahana bagi pembentukan nasib dan perilaku masyarakat.Oleh karena itu,dalam implementasinya,pendidikan akan diarahkan pada kebijakan yang lebih transparan,serta memiliki komitmen bagi akuntabilitas publik.

IV. KESIMPULAN
Dengan pendidikan adalah proses perbuatan mendidik yang mengutamakan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua peserta didik.Untuk menumbuhkan demokrasi diperlukan suatu pendidikan yang turut menunjang peningkatan kualitas masyarakat yang dapat memahami budaya demokrasi serta pendidikan yang demokratis sangat ditunjang oleh sistem kenegaraan yang demokratis.
Untuk menyerasikan muatan demokrasi pendidikan dalam konteks otonomi daerah,diharapkan prakarsa kualitas pendidikan disamping harus memperhatikan potensi lokal yang dimiliki,juga harus mampu melihat peluang dan tantangan kebutuhan kualitas secara global.Hal tersebut diupayakan agar sistem pendidikan di Indonesia selain mapu berkiprah secara internasional.
V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat.Dalam makalah tersebut memang tidak begitu dijelaskan secara panjang mengenai Demokrasi pendidikan.Kami yakin masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini.Namun sedikit banyak makalah ini Insya Allah bisa memberi sedikit kontribusi bagi kita semua tentang pemahaman tentang Demokrasi pendidikan.Mohon maaf bila dalam penulisan masih terdapat banyak kesalahan.Semoga makalah yang simpel ini bisa memberikan wacana untuk kita ke depan dalam membangun masyarakat yang penuh dengan nilai-nilai islam.





VI. DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah,Ahmad,dkk,Demokrasi,Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani,Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2007.
Depdiknas,Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional,Jakarta:Sinar Grafika,2003.
Mulyasa,E,Manajemen Berbasis Sekolah,Bandung:PT.Remaja Rosdakarya,2002.
Fuad,Ikhsan, Dasar-dasar Kependidikan,Semarang:Rineka Cipta,1995.
Tilaar,H.A.R,Paradigma Baru Pendidikan Nasional,Jakarta:Rineka Cipta,2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar