Minggu, 17 Januari 2010

Ringkasan jurnal ”KANDUNGAN BAHAN ORGANIK, N-ALKANA, AROMATIK DAN TOTAL HIDROKARBON DALAM SEDIMEN DI PERAIRAN RAHA KABUPATEN MUNA, SULAWESI TENGGARA”

Ringkasan jurnal
”KANDUNGAN BAHAN ORGANIK, N-ALKANA, AROMATIK DAN TOTAL HIDROKARBON DALAM SEDIMEN DI PERAIRAN RAHA KABUPATEN MUNA, SULAWESI TENGGARA”

Pada umumnya pencemaran laut yang terjadi baik secara fisika, kimiawi maupun biologis, banyak menghasilkan racun bagi biota laut dan manusia. Salah satu dari bahan pencemar itu adalah hidrokarbon minyak bumi. Dewasa ini terdapat 500 senyawa yang pernah dideteksi dalam suatu cuplikan minyak bumi yang terdiri dari minyak bumi fraksi ringan dan fraksi berat. Minyak bumi fraksi ringan, komponen utamanya adalah n-alkana dengan atom C15-17, sedangkan minyak bumi fraksi berat komponen utamanya adalah fraksi hidrokarbon dengan tidik didih tinggi.
Akibat-akibat jangka pendek dari pencemaran minyak bumi diantaranya, ikan-ikan yang hidup di lingkungan yang tercemar oleh minyak dan senyawa hidrokarbon akan mengalami berbagai gangguan struktur dan fungsi tubuh. PAH (Poly Aromatic Hydrocarbon) dengan kadar yang tinggi dapat menyebabkan keracunan pada makhluk hidup sedang dengan kadar rendah dapat menyebabkan penurunkan laju pertumbuhan, perkembangan, dan makan makhluk perairan. Akibat jangka panjang dari pencemaran minyak dapat menimbulkan beberapa masalah yang serius terutama bagi biota yang masih muda. Dampak lain dari pencemaran minyak bumi adalah meningkatnya kandungan logam berat di perairan, mengingat dalam minyak bumi terdapat unsur logam seperti Vanadium, besi, nikel, titanium, tembaga, dan seng.

Untuk menganalisis senyawa hidrokarbon dapat ditentukan berdasarkan metode standar untuk analisis air dan limbah. Analisis dilakukan dengan menggunakan kromatografi dan spektrofotometer fluorosensi UV di laboratorium Kimia Radiasi FMIPA Universitas Hasanuddin Ujung Pandang.

Setelah dilakukan analisis tersebut didapat hasil bahwa rata-rata sedimen di perairan Raha Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tercemar oleh senyawa hidrokarbon minyak bumi. Menurut NAS kandungan hidrokarbon di dalam sedimen yang tidak tercemar oleh minyak bumi berkisar antara 1-100 ppm, sedang daerah yang tercemar oleh minyak bumi dapat mencapai 12.000 ppm. Kandungan sedimen total di perairan Raha relatif lebih bersih dari cemaran senyawa hidrokarbon minyak bumi dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Indonesia. Berdasarkan nilai F1/F2, stasiun 1 dan 4 telah tercemar oleh senyawa hidrokarbon minyak bumi. Hasil analisis gravimetri dan kromatografi gas untuk EBO berkisar antara 62 – 1104,5 ppm, HT berkisar antara 47,8-156,5 ppm, fraksi hidrokarbon jenuh berkisar antara 23,7-49,3 ppm, dan fraksi hidrokaron aromatik berkisar antara 17,2-132,8 ppm.

Selasa, 12 Januari 2010

makalah akhir tasawuf

ISTILAH DALAM TASAWUF

Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Akhlak dan Tasawuf
Dosen Pengampu : Drs. Syamsudin Yahya














Disusun Oleh:
Taslim Wahyudin (083711040)





FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2010
I. PENDAHULUAN
Keyakinan dan perasaan akan Kemahahadiran Tuhan akan memberikan kekuatan, kendali, dan kedamaian jiwa seseorang sehingga yang bersangkutan merasa senantiasa berada dalam orbit Tuhan, yang selalu menjadi pegangan hakiki. Nilai kemanusiaan hanya bisa dipahami ketika semua perilaku lahir dan bathin diorientasikan pada Tuhan, dan pada waktu yang bersamaan membawa dampak konkret terhadap peningkatan nilai-nilai kemanusiaan. Pendeknya, manusia tidak bisa dipahami tanpa ketergantungan dengan Tuhan dan keterkaitan dengan manusia lain baik secara individual maupun komunal. Pemahaman seperti ini sesungguhnya berada pada wacana spiritualitas, dan dalam khazanah intelektual Islam disebut ”tasawuf”.

II. RUMUSAN MASALAH
1. Mujahadah
2. Riyadhah
3. Musyahada
4. Muqarabah
5. Muhassabah
6. Munajah
7. Dzikrul Maut

III. PEMBAHASAN

1. Mujahadah
Mujahadah yaitu perjuangan dan upaya spiritual melawan hawa nafsu dan berbagai kecenderungan jiwa rendah (nafs). Mujahadah adalah perang terus-menerus yang disebut Perang Suci Besar (al-jihad al-akbar). Perang ini menggunakan berbagai senjata samawi berupa mengingat Allah (dzikrullah). Mereka yang sudah matang dalam menempuh Jalan spiritual. Mereka yang ”mengenal Allah” (’arifin), mengatakan bahwa mujahadah adalah permainan kanak-kanak! Pekerjaan Orang-orang Dewasa sesungguhnya adalah Pengetahuan Ilahi (ma’rifah) .
Mujahadah juga diartikan bersungguh-sungguh kepada Allah Swt. Allah menegaskan dalam firmannya :
سبلناHلنهدينهمBفيناjjجاهدواHوالذين
Orang-orang yang sungguh (mujahadah) dijalan Kami, Kami akan berikan hidayah kejalanKkami.
Terkadang kita ibadah tidak dibarengi dengan kesungguhan, hanya menggugurkan kewajiban saja, takut jatuh kedalam dosa dan menapaki kehidupan beragama asal-asalan. Padahal bagi seorang muslim yang ingin menjadi orang-orang yang bertakwa, maka mujahadah atau penuh kesungguhan adalah bagian tak terpisahkan dalam menggapai ketakwaan disamping muhasabah dan mu’ahadah.

2. Riyadhah
Riyadhah adalah asketis atau latihan kezuhudan. Di sepanjang tahap-tahap awal dalam Perjalanan Kembali Menuju Allah, ketia sang penempuh jalan spiritual berada dalam kondisi ketidakseimbangan (inhiraf), ia mestilah berupaya sekuat tenaga dalam perjuangan spiritual (mujahadah) dan disiplin asketis (riyadhah). Dengan rahmat Allah, hal ini akan mengantarkannya pada keadaan harmoni dan keseimbangan yang lebih besar. Berkenaan dengan seluruh metode dalam Tasawuf, disiplin asketis hanyalah sekadar ”sarana” dan bukan”tujuan itu sendiri”. Ketika keseimbangan sempurna dicapai, orang yang mengenal Allah pun menggantikan asketismenya dengan moderasi. Riyadhah paling besar dari seorang hamba berpengetahuan ialah tidak mengingkari Allah dalam bentuk apa pun dan tidak membatasi Allah dengan Ketakterbandingan-Nya. Allah sama sekali tidak bisa dibandingkan dengan pengakuan akan Ketakterbandingan-Nya, sebab pengakuan ini membatasi Allah .
Riyadhah perlu dilakukan karena ilmu ma’rifat dapat diperoleh melalui upaya melakukan perbuatan kesalehan atau kebaikan yang terus-menerus. Dalam hal ini, riyadhah berguna untuk menempa tubuh jasmani dan akal budi orang yang melakukan latihan-latihan itu sehingga mampu menangkap dan menerima komunikasi dari alam ghaib transendental. Hal terpenting dari riyadhah adalah melatih jiwa melepaskan ketergantungan terhadap kelezatan duniawi yang fatamorgana, lalu menghubungkan diri dengan realitas rohani dan Ilahi. Dengan demikian, riyadhah akan menghantarkan seseorang selalu berada di bawah bayangan yang kudus.

3. Musyahadah
Yaitu Penyaksian atau visi. Musyahadah adalah sejenis pengetahuan langsung tentang Hakikat. Penyaksian ini terjadi dalam berbagai cara. Sebagian penempuh Jalan Spiritual dan kaun Tarekat menyaksikan Allah sebelum, sesudah, atau bersama segala sesuatu. Sebagian lain menyaksikan Allah sendiri. Dan karena Allah tidak pernah mengungkapkan diri-Nya secara sama dalam dua momen berturut-turut pada sesuatu, maka penyaksian itu tak terbatas dan tak berakhir. Inilah salah satu nikmat yang dirasakan oleh para penghuni Surga .

4. Muraqabah
Berasal dari kata raqib yang berarti penjaga atau pengawal. Dalam al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 52, Allah menegaskan:
رَّقِيباً شَيْءٍ كُلِّ عَلَى اللَّهُ وَكَانَ
”Dan Allah Maha mengawasi segala sesuatu.”
Secara terminologis, melestarikan pengamatan terhadap Allah dengan hati, sehingga manusia mengamati pekerjaan dan hukum-hukum-Nya. Muraqabah meresapkan kesadaran bahwa Allah melihat, mengawasi, memonitor diri kita dalam gerak dan diam kita, baik lahir maupun batin. Sasarannya adalah agar sirr dikosongkan dari pikiran tentang segala sesuatu selain Allah dan sepenuhnya mesti disibukkan dengan merenungkan Allah semata atau tafakur .
Jadi muraqabah berarti merasa diawasi Tuhan. Dalam kitab Raudhah al-Thalibin, al-Ghazali menyandingkan makna muraqabah dengan haya’ (malu), yang keduanya bersandarkan pada ihsan.
Muraqabah merupakan sumber utama ketakwaan. Dengan menerapkan muraqabah seseorang akan mengetahui dalam hatinya bahwa Allah akan mendengar, mengetahui dan melihat, sehingga akan membuahkan rasa malu, rasa takut dan hormat kepada Allah. Lebih lanjut, al-Ghazali menjelaskan bahwa muraqabah terdiri dari dua derajat, yaitu: Derajat muraqabah siddiqin, dan derajat muraqabah asbab al-yamin .
Dulu dimasa sahabat, sikap muraqabah tertanam dengan baik dihati setiap kaum muslimin. Kita bisa ambil sebuah contoh kisah. Suatu ketika Amirul Mukminin Umar bin Khattab bertemu dengan seorang anak gembala yang sedang menggembalakan kambing-kambingnya. Umar berkata kepada anak tersebut: Wahai anak gembala, juallah kepada saya seekor kambingmu! Si anak gembala menjawab : Kambing-kambing ini ada pemliknya, saya hanya sekedar menggembalakannya saja. Umar lalu berkata : Sudahlah, katakan saja kepada tuanmu, mati dimakan serigala kalau hilang satu tidak akan ketahuan. Dengan tegas si anak itu menjawab : Jika demikian, dimanakah Allah itu? Umar demi mendengar jawaban si anak gembala ia pun menangis dan kemudian memerdekakannya.
Lihatlah, seorang anak gembala yang tidak berpendidikan dan hidup didalam kelas sosial yang rendah tetapi memiliki sifat yang sangat mulia yaitu sifat merasa selalu diawasi oleh Allah dalam segala hal. Itulah yang disebut dengan muraqabah. Muraqabah adalah hal yang sangat penting ketika kita ingin menjadikan takwa sebagai bekal hidup kita ditahun ini dan tahun yang akan datang. Jika sikap ini dimiliki oleh setiap muslim, insya Allah kita tidak akan terjerumus pada perbuatan maksiat. Imam Ghazali mengatakan : ‘Aku yakin dan percaya bahwa Allah selalu melihatku maka aku malu berbuat maksiat kepada-Nya”.

5. Muhasabah
Yaitu Analisis teus-menerus atas hati berikut keadaannya yang selalu berubah. Selama muhasabah, orang yang merenung pun memeriksa gerakan hati yang paling tersembunyi dan paling rahasia. Dia menghisap dirinya sendiri sekarang tanpa menunggu hingga Hari Kebangkitan .

6. Munajah
Berarti Do’a pribadi. Munajah adalah doa dalam bentuk percakapan intim antara Allah dan manusia. Di dalamnya, Allah dan manusia saling bertukar kata-kata cinta dan belas kasih sehingga hati menjadi tenang serta terhibur. Karena itu, munajat sebenarnya mencerminkan jejak-jejak ruhani kekasih Allah .
Tampaknya, sebagian kaum sufi menganggap jejak-jejak ruhani yang terekam dalam munajat itu bisa dialamikembali. Dengan mengamalkan munajat tertentu misalnya, kita bisa menelusuri relung-relung ruhani sang kekasih Allah yang pertama kali memanjatkan munajat itu. Umpamanya, ketika kita dicekam oleh rasa takut (khauf) dan ingin kembali memupuk rasa harap(raja’), menurut Al-Ghazali, sebaiknya kita baca saja do’a cinta baginda Rasul saw.
”Ya Allah berilah aku rasa cinta kepada-Mu, rasa cinta kepada orang yang mencintai-Mu, dan rasa cinta kepada segala hal yang mendorong aku mencintai-Mu. Dan jadikan cinta kepada-Mu lebih aku cintai ketimbang air segar .”
Untuk tujuan semacam itulah barangkali para sufi kemudian berusaha menghimpun munajat para kekasih Allah. Antara lain adalah munajat ahlul bait dalam ”Rintihan Gita Suci Keluarga Nabi” dan munajat Imam Ali Zainal Abidin dalam ”Shahifah Sajjadiyah”. Di dalamnya kita temukan jejak-jejak ruhani seperti taubat, sabar, syukur, harap dan cemas, cinta dan lain-lain. Munajat-munajat seperti ini hingga kini masih banyak diamalkan .

7. Dzikrul Maut
Secara harfiah, dzikir berarti ingat, jadi dzikrul maut artinya mengingat mati. Banyak sekali ayat-ayat di dalam al-Qur’an yang menjelaskan tentang mengingat mati.
تُرْجَعُونَ إِلَيْنَا ثُمَّ الْمَوْتِ ذَائِقَةُ نَفْسٍ كُلُّ
Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan

يُرِدْ وَمَن مِنْهَا نُؤْتِهِ الدُّنْيَا ثَوَابَ يُرِدْ وَمَن مُّؤَجَّلاً كِتَاباً الله بِإِذْنِ إِلاَّ تَمُوتَ أَنْ لِنَفْسٍ كَانَ وَمَا
رِينَالشَّاكِجْزِي وَسَنَ مِنْهَا نُؤْتِهِ الآخِرَةِ ثَوَابَ

“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barang siapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barang siapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat itu. Dan kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.”

Dalam hadits juga banyak dinyatakan tentang kematian. Seperti jawaban Nabi atas pertanyaan sahabat Anshar, tentang manusia yang cerdik, yaitu:”Manusia yang paling banyak ingat akan mati, dan paling banyak menyiapkan bekal untuk mati, mereka itulah orang yang cerdik pandai.”
Dzikrul maut atau mengingat mati dapat dilakukan dengan cara i’tibar (mengambil contoh atau teladan) terhadap saudara-saudara yang mendahului kita. Kita disunahkan setiap kali menjumpai kuburan mengucapkan salam:”Assalamu’alaikum ya ahlal kubur, wainna insya Allah bikum lahiqun (salam sejahtera bagimu wahai penghuni kubur, dan Insyaallah kami akan menyusulmu) .

IV. KESIMPULAN
1. Mujahadah berarti bersungguh-sungguh kepada Allah SWT
2. Hal terpenting dari riyadhah adalah melatih jiwa melepaskan ketergantungan terhadap kelezatan duniawi yang fatamorgana, lalu menghubungkan diri dengan realitas rohani dan Ilahi.
3. Musyahadah adalah sejenis pengetahuan langsung tentang Hakikat.
4. Dengan menerapkan muraqabah seseorang akan mengetahui dalam hatinya bahwa Allah akan mendengar, mengetahui dan melihat, sehingga akan membuahkan rasa malu, rasa takut dan hormat kepada Allah.
5. Muhasabah yaitu Analisis teus-menerus atas hati berikut keadaannya yang selalu berubah
6. Munajah adalah doa dalam bentuk percakapan intim antara Allah dan manusia. Di dalamnya, Allah dan manusia saling bertukar kata-kata cinta dan belas kasih sehingga hati menjadi tenang serta terhibur.
7. Dzikrul maut atau mengingat mati dapat dilakukan dengan cara i’tibar (mengambil contoh atau teladan) terhadap saudara-saudara yang mendahului kita.

V. PENUTUP
Demikian makalah ini saya buat. Dalam makalah tersebut memang tidak begitu dijelaskan secara panjang mengenai istilah-istilah dalam Tasawuf. Kami yakin masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Namun sedikit banyak makalah ini Insya Allah bisa memberi sedikit kontribusi bagi kita semua tentang pemahaman tentang Istilah-istilah dalam tasawuf.Mohon maaf bila dalam penulisan masih terdapat banyak kesalahan.Semoga makalah yang simpel ini bisa memberikan wacana untuk kita ke depan dalam membangun masyarakat yang penuh dengan nilai-nilai islam.

















VI. DAFTAR KEPUSTAKAAN

Amstrong,Amanatullah, KHAZANAH ISTILAH SUFI, Bandung:Mizan, 2001.

Solihinan dan Rosihon Anwar, Kamus Tasawuf, Bandung: Rosdakarya, 2002.
Syukur, Amin, Tasawuf Bagi Orang Awam, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2006.

Selasa, 05 Januari 2010

Benzena

BENZENA
Makalah

Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah :Akhlak dan Tasawuf
Dosen Pengampu : Ratih Rizky Nirwana, S.Si











Disusun Oleh:








FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2009






I. PENDAHULUAN
Benzena ditemukan pada tahun 1825 oleh seorang ilmuwan Inggris, Michael Faraday, yang mengisolasikannya dari gas minyak dan menamakannya bikarburet dari hidrogen. Pada tahun 1833, kimiawan Jerman, Eilhard Mitscherlich menghasilkan benzena melalui distilasi asam benzoat (dari benzoin karet/gum benzoin) dan kapur. Mitscherlich memberinya nama benzin. Pada tahun 1845, kimiawan Inggris, Charles Mansfield, yang sedang bekerja di bawah August Wilhelm von Hofmann, mengisolasikan benzena dari tir (coal tar). Empat tahun kemudian, Mansfield memulai produksi benzena berskala besar pertama menggunakan metode tir tersebut.
Benzena, juga dikenal dengan nama C6H6, PhH, dan benzol, adalah senyawa kimia organik yang merupakan cairan tak berwarna dan mudah terbakar serta mempunyai bau yang manis. Benzena adalah sejenis karsinogen. Benzena adalah salah satu komponen dalam bensin dan merupakan pelarut yang penting dalam dunia industri. Benzena juga adalah bahan dasar dalam produksi obat-obatan, plastik, bensin, karet buatan, dan pewarna. Selain itu, benzena adalah kandungan alami dalam minyak bumi, namun biasanya diperoleh dari senyawa lainnya yang terdapat dalam minyak bumi.


II. RUMUSAN MASALAH
A. Rumus Struktur Benzena
B. Tata Nama Benzena dan Turunannya
C. Reaksi Benzena
D. Sifat Kimia dan Fisika Benzena
E. Cara Pembuatan Benzena
F. Kegunaan serta Dampak Benzena dan Turunannya


III. PEMBAHASAN
A. Rumus Struktur Benzena
Berdasarkan rumus molekulnya, C6H6 , Para pakar kimia saat itu berpendapat bahwa senyawa ini memiliki ikatan tak jenuh yang lebih banyak dari alkena atau alkuna. Oleh karena itu, diusulkanlah beberapa rumus struktur benzena seperti :
1. Rumus struktur benzena menurut kukele
Menurut Friderich August Kukele, Jerman ( 1865 ), Struktur benzena dituliskan cincin dengan enam atom karbon yang mengandung tiga buah ikatan tunggal dan tiga buah ikatan rangkap yang berselang-seling. Kerangka atom karbon dalam benzena membentuk segi enam beraturan dengan sudut ikatan sebesar 120o.



Meskipun Struktur Kekule merupakan struktur benzena yang dapat diterima, namun ternyata terdapat beberapa kelemahan dalam struktur tersebut. Kelemahan itu diantaranya :
• Pada struktur Kekule, benzena digambarkan memiliki 3 ikatan rangkap yang seharusnya mudah mengalami adisi seperti etena, hekesena dan senyawa dengan ikatan karbonrangkap dua lainnya. Tetapi pada kenyataanya Benzena sukar diadisi dan lebih mudah disubstitusi.
• Bentuk benzene adalah molekul planar (semua atom berada pada satu bidang datar), dan hal itu sesuai dengan struktur Kekule. Yang menjadi masalah adalah ikatan tunggal dan rangkap dari karbon memiliki panjang yang berbeda.
C-C 0.154 nm
C=C 0.134 nm

Artinya bentuk heksagon akan menjadi tidak beraturan jika menggunakan struktur Kekule, dengan sisi yang panjang dan pendek secara bergantian. Pada benzene yang sebenarnya semua ikatan memiliki panjang yang sama yaitu diantara panjang C-C and C=C disekitar 0.139 nm. Benzen yang sebenarnya berbentuk segienam sama sisi.
• Benzena yang sebenarnya lebih stabil dari benzena dengan struktur yang diperkirakan Kekule. Kestabilan ini dapat dijelaskan berdasarkan perubahan entalpi pada hidrogenasi.
Hidrogenasi adalah penambahan hidrogen pada sesuatu. Untuk mendapatkan perbandingan yang baik dengan benzene, maka benzena akan dibandingkan dengan sikloheksen C6H10. Sikloheksen adalah senyawa siklik heksena yang mengadung satu ikatan rangkap 2.
2. Teori resonansi
Pada tahun 1931, Linus Pauling membuat suatu teori yang dikenal dengan Teori Hibrida Resonansi / Teori Resonansi. Teori ini merumuskan struktur benzena sebagai suatu struktur yang berada di antara dua struktur Kekule yang memungkinkan, sehingga ikatan rangkap pada benzena tidak nyata, berbeda dengan teori Kekule yang menyatakan bahwa tiga ikatan rangkap pada benzena berpindah secara cepat .
Menurut model ikatan valensi, benzena dinyatakan sebagai hibrida resonansi dari dua struktur penyumbang yang ekivalen, yang dikenal dengan struktur kekule. Masing-masing struktur kekule memberikan sumbangan yang sama terhadap hibrida resonansi, yang berarti bahwa ikatan-ikatan C-C bukan ikatan tunggal dan juga bukan ikatan rangkap melainkan diantara keduanya.


Perlu diingat bahwa struktur-struktur penyumbang tersebut sebenarna tidak ada, tetapi hanya merupakan cara alternatif membuat pasangan dua orbital 2p tanpa kejelasan bilakah dituliskan yang satu dan bilakah yang lain. Meskipun demikian, para ahli kimia sering menggunakan salah satu struktur penyumbang untuk menunjukkan molekul benzena karena dianggap mendekati struktur yang ssebenarnya.
Bagaimana model struktur tersebut dapat menjelaskan kestabilan benzena yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan sikloalkana?
Menurut teori resonansi, semakin banyak struktur penyumbang yang dapat dituliskan untuk suatu senyawa, semakin stabil senyawa tesebut. Benzena adalah hibrida dari dua struktur penyumbang yang ekivalen, dan dengan demikian suatu hibrida lebih stabil daripada masing-masing struktur penyumbangnya.

B. Tata Nama Benzena
1. Benzena Monosubstitusi
Benzena monosubstitusi yang tidak memiliki nama umum yang diterima oleh IUPAC dinamai sebagai turunan benzena .






Sistem IUPAC tetap memakai nama umum untuk beberapa benzena monosubstitusi, misalnya toluena (bukan metilbenzena), kumena (bukan isopropilbenzena),dan stirena (bukan feniletena) dll..






2. Benzena Disubstitusi
Apabila benzena mengikat dua substituen, maka nama substituen dan letak substituen harus dituliskan. Ada 3 (tiga) isomer yang mungkin untuk benzena yang tersubstitusi oleh 2 gugus. Penamaan digunakan nama orto (1,2-); meta (1,3-); para (1,4-).





Jika salah satu di antara dua substituen yang terikat pada cincin benzena memberikan nama khusus, seperti misalnya pada toluena dan anilina, maka senyawanya diberi nama sebagai turunan dari nama khusus tersebut. Perlu diingat bahwa substituen yang memberikan nama khusus tersebut dianggap menempati posisi nomor 1.






3. Benzena polisubstitusi
Apabila terdapat tiga atau lebih substituen terikat pada cincin benzena, maka posisinya masing-masing ditunjukkan dengan nomor. Jika salah satu substituen memberikan nama khusus, maka diberi nama sebagai turunan dari nama khusus tersebut. Jika semua substituen tidak memberikan nama khusus, posisinya dinyatakan dengan nomor dan diurutkan sesuai urutan abjad, dan diakhiri dengan nama benzena.









C. Reaksi-reaksi pada Benzena
Benzena merupakan senyawa yang kaya akan elektron, sehingga jenis pereaksi yang akan menyerang cincin benzena adalah pereaksi yang suka elektron. Pereaksi seperti ini disebut elektrofil. Contohnya adalah golongan halogen dan H2SO4 .
1.adHalogenasi
Halogenasi merupakan reaksi substitusi atom H pada benzena oleh golongan halogen seperti F, Cl, Br, I. Pada reaksi ini atom H digantikan oleh atom dari golongan halogen dengan bantuan katalis besi (III) halida. Jika halogennya Cl2, maka katalis yang digunakanhadalahhFeCl3.
Contoh:


2.hNitrasi
Nitrasi merupakan reaksi substitusi atom H pada benzena oleh gugus nitro. Reaksi ini terjadi dengan mereaksikan benzena dengan asam nitrat (HNO3) pekat dengan bantuan H2SO4 sebagai katalis. Reaksi yang terjadi adalah sebagai berikut:


3.hSulfonasi
Sulfonasi merupakan reaksi substitusi atom H pada benzena oleh gugus sulfonat. Reaksi ini terjadi apabila benzena dipanaskan dengan asam sulfat pekat sebagai pereaksi.


4.hAlkilasi–FriedelhCraft
Alkilbenzena dapat terbentuk jika benzena direaksikan dengan alkil halida dengan katalis alumunium klorida (AlCl3)


D. Sifat Fisik dan Sifat Kimia Benzena

Sifat Fisik:
• Zat cair tidak berwarna
• Memiliki bau yang khas
• Mudah menguap
• Tidak larut dalam pelarut polar seperti air air,
tetapi larut dalam pelarut yang kurang polar atau nonpolar,
seperti eter dan tetraklorometana
• Titik Leleh : 5,5 derajat Celsius
• Titik didih : 80,1derajat Celsius
• Densitas : 0,88 .
• Senyawanya berupa senyawa lingkar/siklis
• Terjadi resonansi (pergerakan elektron di dalam molekul)
• Terjadi delokalisasi elektron pada struktur benzena
• Mempunyai aroma yang khas .

Sifat Kimia:
• Bersifat kasinogenik (racun)
• Merupakan senyawa nonpolar
• Tidak begitu reaktif, tapi mudah terbakar dengan menghasilkan banyak jelaga
• Lebih mudah mengalami reaksi substitusi dari pada adisi.
(untuk mengetahui beberapa reaksi subtitusi pada benzene)
• walaupun sukar diadisi tapi benzena masih dapat diadisi dengan katalis yang tepat, misalnya:
o Adisi dengan hidrogen dengan katalis Ni/Pt halus
o Adisi dengan CL 2 atau BR 2 dibawah sinar matahari
• Sukar dioksidasi dengan senyawa oksidator seperti KMnO4, K2Cr2O7, dll.
• Reaksi pada benzene harus menggunakan katalis karena kestabilan molekul benzena .

E. Cara Pembuatan Homolog Benzena
1. Dengan reaksi Friedel-Craft
Homolog benzena yang mengandung sebuah rantai samping dapat dibuat dengan reaksi alkilasi Friedel-Craft. Dalam hal ini yang direaksikan adalah benzena, alkil halida yang sesuai dan katalis alumunium halida.
Contoh:
C6H6¬ + CH3Cl C6H5CH3 + HCl
2. Dengan reaksi Wurtz-Fitting
Dalam reaksi ini reaktan-raktannya adalah derivat halogen dari benzena, alkil halida yang sesuai serta logam natrium.
Contoh:
C6H5Br + 2 Na + C2H5Br C6H5-C2H5 + 2NaBr
3. Dengan reaksi Grignard
Salah satu contoh pembuatan alkilbenzena dengan reaksi Grignard adalah:
C6H5MgBr + C4H9Br C6H5 C4H9 + MgBr2
4. Cara khusus pembuatan Mesitilina
Khusus untuk membuat mesitilena ditempuh dengan cara mendistilasi campuran aseton asam sulfat pekat.
F. Kegunaan Serta Dampak Benzena
Kegunaan benzena yang terpenting adalah sebagai pelarut dan sebagai bahan baku pembuatan senyawa-senyawa aromatik lainnya yang merupakan senyawa turunan benzena. Masing-masing dari senyawa turunan benzena tersebut memiliki kegunaan yang beragam bagi kehidupan manusia. Berikut ini beberapa senyawa turunan Benzena dan kegunaannya :
1.hToluena
Toluena digunakan sebagai pelarut dan sebagai bahan dasar untuk membuat TNT (trinitotoluena), senyawa yang digunakan sebagai bahan peledak (dinamit).
2.hStirena
Stirena digunakan sebagai bahan dasar pembuatan polimer sintetik polistirena melalui proses polimerisasi. Polistirena banyak digunakan untuk membuat insolator listrik, boneka, sol sepatu serta piring dan cangkir.
3.hAnilina
Anilina merupakan bahan dasar untuk pembuatan zat-zat warna diazo. Anilina dapat diubah menjadi garam diazonium dengan bantuan asam nitrit dan asam klorida.
dulunya digunakan seabagai pewarna minuman, tetapi ternyata bersifat sebagai mutagen. Oleh karena itu, sekarang digunakan sebagai pewarna wol dan sutera.
4.hBenzaldehida
Benzaldehida digunakan sebagai zat pengawet serta bahan baku pembuatan parfum karena memiliki bau yang khas. Benzaldehida dapat berkondensasi dengan asetaldehida (etanal), untuk menghasilkan sinamaldehida (minyak kayu manis).
5. Fenol
Dalam kehidupan sehari-hari fenol dikenal sebagai karbol atau lisol yang berfungsi sebagai zat disenfektan.
6.jAsamhBenzoathdanhTurunannya
Terdapat beberapa turunan dari asam benzoat yang tanpa kita sadari sering kita gunakan, diantaranyahadalah:
• Asam asetil salisilat atau lebih dikenal dengan sebutan aspirin atau asetosal yang biasa digunakan sebagai obat penghilang rasa sakit (analgesik) dan penurun panas (antipiretik). Oleh karena itu aspirin juga digunakan sebagai obat sakit kepala, sakit gigi, demam dan sakit jantung. Penggunaan dalam jangka panjang dapat menyebabkan iritasi lapisan mukosa pada lambung sehingga menimbulkan sakit maag, gangguan ginjal, alergi, dan asma.
• Natrium benzoat yang biasa ggunakan sebagai pengawet makanan dalam kaleng.
• Metil salisilat adalah komponen utama obat gosok atau minyak angin.
• Asam tereftalat merupakan bahan serat sintetik polyester.
• Parasetamol (asetaminofen) memiliki fungsi yang sama dengan aspirin tetapi lebih aman bagi lambung. Hampir semua obat yang beredar dipasaran menggunakan zat aktif parasetamol. Penggunaan parasetamol yang berlebihan dapat menimbulkan gangguan ginjal dan hati.
Untuk dampak dari benzene yaitu bahwa benzena memiliki sifat racun atau kasinogenik, yaitu zat yang dapat membentuk kanker dalam tubuh manusia jika kadarnya dalam tubuh manusia berlebih. Beberapa penelitian menunjukan bahwa benzena merupakan salah satu penyebab leukemia, penyakit kanker darah yang telah banyak menyebabkan kematian.
Dampak kesehatan akibat paparan Benzena berupa depresi pada sistim saraf pusat hingga kematian. Paparan Benzena antara 50–150 ppm dapat menyebabkan sakit kepala, kelesuan, dan perasaan mengantuk. Konsentrasi Benzena yang lebih tinggi dapat menyebabkan efek yang lebih parah, termasuk vertigo dan kehilangan kesadaran. Paparan sebesar 20.000 ppm selama 5 – 10 menit bersifat fatal dan paparan sebesar 7.500 ppm dapat menyebabkan keracunan jika terhirup selama 0,5 – 1 jam. Dampak yang ringan dapat berupa euforia, sakit kepala, muntah, gaya berjalan terhuyung-huyung, dan pingsan .

IV. KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Menurut Friderich August Kukele, struktur benzena dituliskan cincin dengan enam atom karbon yang mengandung tiga buah ikatan tunggal dan tiga buah ikatan rangkap yang berselang-seling.
Benzena merupakan senyawa yang kaya akan elektron, sehingga jenis pereaksi yang akan menyerang cincin benzena adalah pereaksi yang suka elektron.
Ada beberapa cara pembuatan homolog benzena yaitu : reaksi Friedel-Craft, reaksi Wurtz-Fitting, reaksi Grignard .
Kegunaan benzena yang terpenting adalah sebagai pelarut dan sebagai bahan baku pembuatan senyawa-senyawa aromatik lainnya yang merupakan senyawa turunan benzene.
Dampak kesehatan akibat paparan Benzena berupa depresi pada sistim saraf pusat hingga kematian

V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami buat.Dalam makalah tersebut memang tidak begitu dijelaskan secara panjang mengenai Benzena dan Turunannya. Kami yakin masih banyak kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Namun sedikit banyak makalah ini Insya Allah bisa memberi sedikit kontribusi bagi kita semua tentang pemahaman tentang Benzena dan Turunannya. Mohon maaf bila dalam penulisan masih terdapat banyak kesalahan.Semoga makalah yang simpel ini bisa memberikan wacana untuk kita ke depan dalam mengajarkan ilmu kita kepada anak didik.

VI. DAFTAR KEPUSTAKAAN
Hart, Harold, 2003, Kimia Organik, Jakarta: Erlangga, Hal.129.

http://kimia.upi.edu/utama/bahanajar/kuliah_web/2008/Siti%20Latifah%20A_054413/BenZena.Com

http://study2life.com/KOMP/TEMAEN2/tugas%20akhir/benzena.html

http://uanipa2010.blogspot.com/2009/11/benzena-dan-turunannya-dan-polimer.html

Benzena

Tugas Fiqh

Ujian Semester Mata Kuliah Fiqh

Soal

1. Sejauhmana kadar najis yang dima’fu menurut mazhab :
a. Hanafiah
b. Malikiyah
c. Suafi’iyah dan
d. Hanabilah

2. Hal-hal apa saja yang menjadikan perselisihan mazhab terkait batalnya wudhu ?
Mana yang lebih kuat menurut anda disertai alas an aqli dan naqlinya?

3. Istilah مختلطة , معتادة , مبتدأة terkait persoalan apa dan bagaimana jalan keluarnya disertai argumentasinya ?

4. a. Apakah sama pengertian antara syarat wajib shalat dengan syarat sahnya shalat ?
b. Bagaimana hokum meninggalkan shalat dan dasar hukumnya bagi yang sudah memenuhi syarat wajib shalat ?
c. Apakah setelah shalat perlu wirid ? Dasar hukumnya apa ? Menurut anda dengan bersuara atau tidak, dusertai dalilnya ?

Jawab:

1. Kadar najis yang dimaafkan menurut beberapa pendapat ulama’ mazhab yaitu
a. Menurut mazhab Hanafi
Batasan najis yang bisa dimaafkan yang dilihat dari segi najis mugholadzoh atau mukhofafah adalah ukuran najisnya sedikit. Kadar sedikit dari najis mugholadzoh yang kering ialah sebanding dengan 20 kirad. Sedangkan najis yang berwujud cairan yaitu telapak tangan. ( hlm. 169 baris ke-8 ).
Najis yang mempunyai kadar yang sedikit atau ringan pada pakaian adalah kurang dari seperempat pakaian, sedangkan najis pada badan ukurannya adalah najis yang kurang dari seperempat anggota tangan dan kaki. ( 169 baris ke-13 ).
Najis yang dima’fu adalah sesuatu yang sedikit baik itu dari kencing, kotoran kucing ataupun kotoran tikus di dalam makanan dan pakaian karena dhorurot. Begitu juga setetes najis yang jatuh dalam wadah, atau percikan air kencing yang tidak tampak. Begitu juga darah yang mengenai jagal ( pemotong hewan ) , bekas lalat yang hinggap pada najis, bulu himar, sapi, ketika dlorurot dan basah. ( hlm 169 baris ke-3 ).
Begitu pula darah yang tertinggal di leher hewan sembelihan sebab adanya udara untuk menghindarinya, dn dari darah yang tertinggal di pinggang dan juga di hati karena darah tersebut tidak mengalir.
Pada pendapat yang shahih termasuk juga darah yang tidak menyebabkan batalnya wudhu darah nyamuk , kutu meskipun dalam jumlah yang banyak. Selanjutnya darah ikan menurut keterangan yang shahih dan air liur keledai ataupun himar dan darah orang yang mati syahid walaupun darahnya mengucur. ( hlm.170 baris ke-6 ).
Yang termasuk najis ma’fu yang dikarenakan dhorurot adalah uap najis, debunya, begitu pula angina yang menerpa, najis kemudian mengenai pakaian, kecuali kalau memeng tampak jelas bekas najis tersebut pada pakaiannya. ( hlm.170 baris ke -11 )
Termasuk najis ma’fu pada sumur tempat minum unta, dan kambing yang masuk tempat air itu. Selama najis itu tidak banyak, yang dinamakan sedikit adalah sesuatu yang dianggap sedikit oleh pandangan mata, sedangkan yang dinamakan najis banyak adalah sesuatu yang dianggap jorok menurut pandangan itu juga. (hlm.170 brs 14 ).
Adapun kotoran burung yang terbang yang halal dimakan adalah suci. Akan tetapi apabila buang kotoran itu tidak dalam keadaan terbang maka hukumnya najis mukhoffah. ( hlm 170 baris 17 ).

b. Menurut mazhab Maliki
Najis ma’fu antara lain adalah yang sedikit dari hewan darat, nanah, darah dari luka. (hlm.171 baris 2 )
Dan begitu juga setiap najis yang sulit mencegahnya dinisbatkan pada shalat dan ketika masuk masjid, bukan dinisbatkan pada makanan dan minuman. Oleh karena itu apabila najis tersebut mengenai makanan atau minuman, maka keduanya menjadi najis, dan tidak boleh dimakan ataupun diminum. ( hlm.171 baris 6 ).
Sedangkan najis ma’fu yang slit untuk mencegahnya adalah sebagai berikut :
Terlepasnya hadats yaitu hadats yang keluar dengan sendirinya tanpa adanya usaha, seperti air kencing madzi, mani, kotoran yang keluar dari tempatnya dengan sendirinya, dan tidak wajib dibasuh karena dhorurot dank arena hal itu tak mungkin terjadi setiap hari walaupun satu kali (hlm 171 baris ).
Basuhan dari penyakit bawasir jika mengenai badan, atau pakaian setiap hari meskipun satu kali. Adapun pada tangan atau sapu tangan maka tidak di ma’fu dari basuhannya, kecuali jika sudah sering menahan bawasir sekiranya dikembalikan dua kali setiap hari ( hlm.171 baris 12 )
Dan najis yang mengenai pakaian orang yang menyusui atau badannya baik berupa air kencing atau buang air besar anak kecilnya meskipun itu bukan anaknya, jika dia telah berusaha menghindari percikan dari najis itu ketika keluar, begitu pula tukang jagal , peternak, dokter yang mengobati tempat luka. Oleh Karen itu disunahkan bagi mereka mengganti baju ketika shalat ( hlm 171 baris ke-16 ).
Dan najis yang mengenai pakaian orang yang shalat atau badannya tempatnya baik itu berupa air kencing, kotoran kuda, himar jika dialami oleh seorang yang memang tugasnya menggembalanya memerah susunya, mengajarinya dan lain-lain karena sulit untuk menjaganya ( 172 : 3 ).
Bekas lalat atau nyamuk yang hinggap pada najis yang berada pada kaki dan mulutnya kemudian ia terbang dan menempel pada pakaian atau badan sehingga sulit menghindarinya (172 : 6 ).
Bekas tato yang sulit dihilangkan karena dhorurot ( 172:8 ).
Bekas handuk ketika mengusap pada kulit dengan menggunakan sapu tangan hinggga tempat kotoran itu melebar, kemudian membasuhnya. Karena sulitnya membasuh tempat itu sebelum terlepasnya cacat, apabila luka itu telah terlepas maka wajib membasuhnya, adapula pendapat yang mengatakan sunah (172:9 ).
Bekas bisul berupa nanah yang mengalir meskipun bannnnyak, baik mengalir dengan sendirinya atau karena memerah warnanya.
Lumpur air hujan dan airnya yang bercampur dengan najis ( jika mengenai pakaian atau kaki selagi tidak berlebihan meskipun setelah hujan telah reda, asal najis itu tidak lebih banyak dari pada lumpurnya bak dengan persangkaan atau yakin ( 172:19 ).

c. Mazhab Syafi’i
Najis itu tidak dima’fu kecuali najis yang diterangkan di bawah ini (173:11 ).
Najis yang tidak bisa dilihat oleh mata, darah yang sedikit, dan air kencing yang terciprat (173:12).
Banyak maupun sedikit dari darah bisul, dan nanah. Darah hewan yang tidak mengalir seperti kutu dan nyamuk. Tempat canduk, kotoran yang dibawa oleh lalat, air kencing codot atau kelelawar, air kencing dari orang yang keluar dari orang yang punya penyakit tidak bisa menahannya, darah istihadoh, air seni yang berbau, dan sesuatu yang tidak berbau.Menurut keterangan yang jelas , karena sulitnya menjaga itu semua. ( 173:13 ).
Akan tetapi apabila bisul itu pecah, membunuh nyamuk ,membawa pakaian yang ada najis ma’funya maka dima’fu pula hukumnya, hal ini karena jumlahnya yang sedikit itu. Itu semua karena tidak ada kesulitan untuk menjauhinya.
Termasuk najis ma’fu adalah kulit nyamuk dan yang semisalnya, kecuali anjing dan babi. Meskipundarah itu sedikit tidak akan dima’fu. Hitungan atau ukuran sedikit adalah menurut kadar yang berlaku pada umumnya. ( 173:18 ).
Begitupula najis yang sulit untuk menghindarinya. Menurut kebiasaan seperti Lumpur yang mengenai orang lewat yang diyakini kenajisannya. Dulu kala musim penghujan, bukan musim kemarau, dengan sarat najisnya tersebut tidak nampak kasat mata, dan disyaratkan pula orang yang lewat tersebut berhati-hati agar tak terkena najis dan najis itu mengenainya karena ia sedang berjalan atau berkendaraan bukannya dia jatuh ke tanah. (174:10 ).
Begitupula bangkai ulat di dalam buah-buahan, cuka, dan susu kental atau keju yang tercampur di dalamnya.
Dan dikategorikan dalam golongan najis ma’fu adalah rambut najis yang sedikit seperti hanya satu atau dua saja. Selain rambut/bulu anjing atau babi atau sesuatu dari peranannya atau salah satunya karena beserta hewan lain. Maka dari itu meskipun sedikit hukumnya tidak dima’fu. Termasuknajis ma’fu adalah banyaknya rambut dan hewan tunggangan dikarenakan sulit menghindarinya.(175:10).
Begitu pula bekas tato, kotoran ikan di dalam air jika memang tidak merubah air itu, darah yang melekat pada daging atau tulang, dan air liur orang tidur yang keluar dari ma’dah dan kotoran hewan berkaki empat air kencingnya.


d. Mazhab Hambali
Tidak ada yang dima’fu meskipun itu najis yang sedikit, dan tidak kelihatan wujudnya seperti najis yang melekat pada kaki lalat dan yang lain karena umumnya Firman Allh ‘dan pakaianmu maka sucikanlah’ kata ibnu umar
“ Rosulullah memerintahkan kita agar kita membasuh beberapa najis sampai tujuh kali”.(176:4).
Sedikitnya air kencing dari orang yang punya penyakit tidak bisa menahan air seninya hukumnya dima’fu karena sudah diupayakan agar kencingnya tidak keluar dan sudah barang tentu keadaan ini akan menyusahkannya( 176:15).
Dan sedikit dari asap najis, debunya dan uapnya, selama tidak kelihatan sifat najis itu, karena sulitnya menghindari hal ini.(177:3)

2. Hal-hal yang menjadikan perselisihan mazhab terkait batalnya wudhu
Dari sisi jumlah atau bilangan yang membatalkannyamenurut mazhab maliki ada tiga kelas, Syafi’I ada lima, Hambali ada delapan, dan Hanafi ada dua.(264:16)
Sedangkan hal-hal yang diperselisihkan adalah sebagai berikut:
 Semua yang keluar dari salah satu dua jalan baik qubul atau dzubul, baik itu umum atau tidak(265:2)
 Melahirkan atau dengan tanpa adanya darah atau tidak ditemui adanya darah ketika melahirkan(267:10)
 Sesuatu yang keluar dari selain dua jalan ( qubul dan dzubur ) seperti darah atau luka bengkok yang disertai nanah, dan naroh(267:14)
 Muntahz (269:4)
 Hilangnya akal disebabkan karena tercengang atau mabuk atau penyakit ayan –ayan(270:11)
 Menyentuh perempuan(273:1)
 Menyentuh farji baik dhubul maupun qubul(277:10)
 Ketawa ketika shalat ( 280:1)
 Makan daging unta ( 280:14 )
 Memandikan mayat ( 281:12)
 Bimbang dalam wudhu(282:9)
 Sesuatu yang mewajibkan untuk mandi(282:19)


3. مختلطة berasal dari kata خلط terkait dengan Lumpur bercampur najis yang mengenai pakaian atau kaki yang terkena Lumpur ini saat hujan atau mungkin setelah hujan reda dikhawatirkan itu bercampur dengan najis. Sekiranya kadar najis itu tidak lebih banyak dari lumpurnya, dia tidak terkena najis itu secara kasat mata yang tidak bercampur dengan yang lain maka bisa dima’fu(172:19) dan (173:1).
Jalan keluarnya yaitu dengan mengangkat pakaian ketika hujan,biar tidak terkena cipratan najis.

معتادة
Mempunyai arti menurut kebiasaan, persoalannya yaitu:
Darah yang keluar dari farji perempuan, darah yang keluar dari farji wanita ada tiga macam yaitu haid nifas dan istihadhoh. Untuk haid dan nifas sudah barang tentu merupakan darah yang keluar dari wanita sehat yang mengikuti kebiasaan pada umumnya. Akan tetapi yang dinamakan darah istihadhoh adalah mengalir ( keluar ) nya darah pada waktu yang tidak sesuai menurut kebiasaan.(478:8).
Permasalahannya adalah apakah sesuatu yang haram bagi wanita mustahadho itu sebagaimana keharaman yang ada pada wanita haid(478:15).
Solusinya adalah bahwa wanita mustahadhoh itu tidak ada larangan melakukan apa “yang diharamkan bagi wanita yang haid dan nifas, baik berupa mahdhoh maupun ghoiru mahdhoh karena istihadhoh itu adalah hadats yang kekal sebagaimana air seni, air besar, dan kentut menurut kesepakatan fuqoha.
Persoalan yang lainnya yaitu bersuci wanita mustahadloh.
Bagaimanapun wanita mustahadloh adalah wanita yang mengalami ketidakstabilan dalam kesehatannya. Permasalahan yang muncul biasanya adalah darah istihadloh bukan termasuk darah haid dan nifas akan tetapi darah ini termasuk hadats.
Menurut para ulama mazhab hanafi, syafi’ii , hambali berpendapat bahwa dia wajib wudhu ketika masuk waktu shalat setelah membasuh farjinya ( 470:4 ).
Tidak ada kewajiban mandi kecuali hanya satu kali menurut mazhab empat, menurut pendapat mazhab syafi’I dam hambali disunahkan, sedangkan menurut mazhab hanafi dan maliki lebih baiknya mandi setiap akan melakukan shalat. (481:4).

مبتدأة
Ini terkait dengan persoalan tentang wanita yang mengeluarkan darah haid pertamakali, persoalannya adalah bagaimana anak perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah itu menghukumi? Darah tersebut termasuk darah haid atau darah istihadoh.
Jadi untuk penjelasannya bahwa anak perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah dibagi menjadi dua yaitu mubtada’ah mumayyizah: wanita yang baru mengeluarkan darah sedangkan dia sudah pintar maka hukkumnya adalah dloif darah itu dinamakan darah istihadoh, akan tetapi hendaknya dihukumi darah haid. Dengan syarat darah haid yang lebih kuat itu tidak kurang dari waktu haid (siang dan malam ) dan tidak melebihi waktu maksimal dalam haid ( 15 hari ) (485:13)
Yang selanjutnya adalah mubtada’ah ghoiru mumayyiah yaitu darah yang keluar pertama kali akan tetapi dia hanya melihat darah itu satu sifat(486:4) hokum haidnya adalah satu hari satu malam, sedangkan waktu sucinya adalah 29 hari.


4. a. syarat wajib adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan amal ibadah sebelum perbuatan amal ibadah itu dikerjakan, sedangkan pengertian syarat sah adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah dalam waktu pelaksanaan suatu pekerjaan/amal ibadah tersebut.

b. Dari kalangan Malikiyyah berpendapat kafir orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun ia tidak menentang kewajiban shalat. Pendapat ini dihikayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan Al-Hakam bin ‘Uyainah radhiyallahu 'anhum. Sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu juga berpendapat demikian4. (Al-Majmu’ 3/19, Al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)
Mereka berargumen dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan harus terpenuhinya tiga syarat barulah seorang yang tadinya musyrik dibebaskan dari hukuman bunuh sebagai orang kafir yaitu bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Bila tiga syarat ini terpenuhi berarti ia telah menjadi seorang muslim yang terpelihara darahnya. Namun bila tidak, ia bukanlah seorang muslim. Dengan demikian, barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak mau menunaikannya, berarti tidak memenuhi syarat untuk dibiarkanJberjalan,yangJberartiHiaHbolehjdibunuh5.
Argumen mereka dari hadits adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”j(HR.Muslim.no.242)
Demikian pula hadits Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat berarti ia kafir.” (HR. Ahmad 5/346, At-Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 574 dan juga dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib hal. 299) [LihatgTharhutlTatsrib,1/323]
Dalam dua hadits di atas dinyatakan secara umum “meninggalkan shalat” tanpa ada penyebutan “meninggalkan karena menentang kewajibannya”. Berarti ancaman dalam hadits diberlakukan secara umum, baik bagi orang yang meninggalkan shalat karena menentangkkewajibannyalataugpungtidak.
Seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq rahimahullahu berkata:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ اْلأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang adanya sesuatu dari amalan-amalan yang bila ditinggalkan dapat mengkafirkan pelakunya kecuali amalan shalat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, demikian pula dalam Shahih At-Targhib watjTarhiblno.562)
Abdullah menyebutkan bahwa para sahabat sepakat ‘orang yang meninggalkan shalat itu kafir’ dan mereka tidak mensyaratkan ‘harus disertai dengan pengingkaran akan kewajibannya’ atau ‘menentang kewajiban shalat’. Karena yang mengatakan shalat itu tidak wajib, jelas sekali kekafirannya bagi semua orang.

c. Dalilnya adalah riwayat shahih Bukhari dan shahih Muslim bahwa mengangkat suara dengan dzikir selepas shalat, adalah dimasa Rasulullah saw, dan berkata Ibn Abbas ra kami mengetahui selesainya shalat Nabi saw adalah dg terdengarnya suara dzikir ba'da shalat. memang hal ini menjadi Ikhtilaf, karena sebagian para Muhaddits mengatakan hal ini hanya dilakukan dimasa awal islam dan tidak lagi dilakukan kemudian, berkata Imam Syafii mengeraskan suara dzikir selepas shalat boleh saja dengan maksud mengajari dzikir selepas shalat, demikian pula pendapat sebagian Muhaddits lainnya. maka tentunya dalam hal ini apalagi dimasa sekarang ini, sebaiknya dzikir selepas shalat dikeraskan, demi melancarkan hadirin mengingat dzikir selepas shalat, karena kesemuanya adalah hadits Rasul saw, seperti istighfar, ayatul kursiy, tasbih tahmid takbir 33X dll, kesemuanya adalah dzikir dzikir Nabi saw selepas shalat, maka pelarangan akan hal ini adalah hal yg mungkar, karena hal ini syiar, berbeda dengan masa lalu yg kesemua sahabat adalah ahlul khusyu, sehingga berkata salah seorang sahabat : "aku belum pernah teringat segala sesuatu keduniawian saat shalatku sejak aku masuk islam",
demikian hebatnya khusyu mereka sehingga tak pernah teringat dg keduniawian saat shalat semenjjak mereka masuk islam, maka khusyu mereka terganggu dengan kerasnya suara dzikir di masjid, berbeda dg masa kini yg jiwa muslimin penuh dg syahwat, hawab nafsu, dan alam pemikiran penuh dg gangguan gangguan syaitan, bahkan diluar masjid suara suara lagu, dangdut, musik musik kuffar, menggelegar memecahkan telinga, maka selayaknya mengeraskan suara dzikir berjamaah demi menguatkan Iman dan khusyu.

Tugas Fiqh

Ujian Semester Mata Kuliah Fiqh

Soal

1. Sejauhmana kadar najis yang dima’fu menurut mazhab :
a. Hanafiah
b. Malikiyah
c. Suafi’iyah dan
d. Hanabilah

2. Hal-hal apa saja yang menjadikan perselisihan mazhab terkait batalnya wudhu ?
Mana yang lebih kuat menurut anda disertai alas an aqli dan naqlinya?

3. Istilah مختلطة , معتادة , مبتدأة terkait persoalan apa dan bagaimana jalan keluarnya disertai argumentasinya ?

4. a. Apakah sama pengertian antara syarat wajib shalat dengan syarat sahnya shalat ?
b. Bagaimana hokum meninggalkan shalat dan dasar hukumnya bagi yang sudah memenuhi syarat wajib shalat ?
c. Apakah setelah shalat perlu wirid ? Dasar hukumnya apa ? Menurut anda dengan bersuara atau tidak, dusertai dalilnya ?

Jawab:

1. Kadar najis yang dimaafkan menurut beberapa pendapat ulama’ mazhab yaitu
a. Menurut mazhab Hanafi
Batasan najis yang bisa dimaafkan yang dilihat dari segi najis mugholadzoh atau mukhofafah adalah ukuran najisnya sedikit. Kadar sedikit dari najis mugholadzoh yang kering ialah sebanding dengan 20 kirad. Sedangkan najis yang berwujud cairan yaitu telapak tangan. ( hlm. 169 baris ke-8 ).
Najis yang mempunyai kadar yang sedikit atau ringan pada pakaian adalah kurang dari seperempat pakaian, sedangkan najis pada badan ukurannya adalah najis yang kurang dari seperempat anggota tangan dan kaki. ( 169 baris ke-13 ).
Najis yang dima’fu adalah sesuatu yang sedikit baik itu dari kencing, kotoran kucing ataupun kotoran tikus di dalam makanan dan pakaian karena dhorurot. Begitu juga setetes najis yang jatuh dalam wadah, atau percikan air kencing yang tidak tampak. Begitu juga darah yang mengenai jagal ( pemotong hewan ) , bekas lalat yang hinggap pada najis, bulu himar, sapi, ketika dlorurot dan basah. ( hlm 169 baris ke-3 ).
Begitu pula darah yang tertinggal di leher hewan sembelihan sebab adanya udara untuk menghindarinya, dn dari darah yang tertinggal di pinggang dan juga di hati karena darah tersebut tidak mengalir.
Pada pendapat yang shahih termasuk juga darah yang tidak menyebabkan batalnya wudhu darah nyamuk , kutu meskipun dalam jumlah yang banyak. Selanjutnya darah ikan menurut keterangan yang shahih dan air liur keledai ataupun himar dan darah orang yang mati syahid walaupun darahnya mengucur. ( hlm.170 baris ke-6 ).
Yang termasuk najis ma’fu yang dikarenakan dhorurot adalah uap najis, debunya, begitu pula angina yang menerpa, najis kemudian mengenai pakaian, kecuali kalau memeng tampak jelas bekas najis tersebut pada pakaiannya. ( hlm.170 baris ke -11 )
Termasuk najis ma’fu pada sumur tempat minum unta, dan kambing yang masuk tempat air itu. Selama najis itu tidak banyak, yang dinamakan sedikit adalah sesuatu yang dianggap sedikit oleh pandangan mata, sedangkan yang dinamakan najis banyak adalah sesuatu yang dianggap jorok menurut pandangan itu juga. (hlm.170 brs 14 ).
Adapun kotoran burung yang terbang yang halal dimakan adalah suci. Akan tetapi apabila buang kotoran itu tidak dalam keadaan terbang maka hukumnya najis mukhoffah. ( hlm 170 baris 17 ).

b. Menurut mazhab Maliki
Najis ma’fu antara lain adalah yang sedikit dari hewan darat, nanah, darah dari luka. (hlm.171 baris 2 )
Dan begitu juga setiap najis yang sulit mencegahnya dinisbatkan pada shalat dan ketika masuk masjid, bukan dinisbatkan pada makanan dan minuman. Oleh karena itu apabila najis tersebut mengenai makanan atau minuman, maka keduanya menjadi najis, dan tidak boleh dimakan ataupun diminum. ( hlm.171 baris 6 ).
Sedangkan najis ma’fu yang slit untuk mencegahnya adalah sebagai berikut :
Terlepasnya hadats yaitu hadats yang keluar dengan sendirinya tanpa adanya usaha, seperti air kencing madzi, mani, kotoran yang keluar dari tempatnya dengan sendirinya, dan tidak wajib dibasuh karena dhorurot dank arena hal itu tak mungkin terjadi setiap hari walaupun satu kali (hlm 171 baris ).
Basuhan dari penyakit bawasir jika mengenai badan, atau pakaian setiap hari meskipun satu kali. Adapun pada tangan atau sapu tangan maka tidak di ma’fu dari basuhannya, kecuali jika sudah sering menahan bawasir sekiranya dikembalikan dua kali setiap hari ( hlm.171 baris 12 )
Dan najis yang mengenai pakaian orang yang menyusui atau badannya baik berupa air kencing atau buang air besar anak kecilnya meskipun itu bukan anaknya, jika dia telah berusaha menghindari percikan dari najis itu ketika keluar, begitu pula tukang jagal , peternak, dokter yang mengobati tempat luka. Oleh Karen itu disunahkan bagi mereka mengganti baju ketika shalat ( hlm 171 baris ke-16 ).
Dan najis yang mengenai pakaian orang yang shalat atau badannya tempatnya baik itu berupa air kencing, kotoran kuda, himar jika dialami oleh seorang yang memang tugasnya menggembalanya memerah susunya, mengajarinya dan lain-lain karena sulit untuk menjaganya ( 172 : 3 ).
Bekas lalat atau nyamuk yang hinggap pada najis yang berada pada kaki dan mulutnya kemudian ia terbang dan menempel pada pakaian atau badan sehingga sulit menghindarinya (172 : 6 ).
Bekas tato yang sulit dihilangkan karena dhorurot ( 172:8 ).
Bekas handuk ketika mengusap pada kulit dengan menggunakan sapu tangan hinggga tempat kotoran itu melebar, kemudian membasuhnya. Karena sulitnya membasuh tempat itu sebelum terlepasnya cacat, apabila luka itu telah terlepas maka wajib membasuhnya, adapula pendapat yang mengatakan sunah (172:9 ).
Bekas bisul berupa nanah yang mengalir meskipun bannnnyak, baik mengalir dengan sendirinya atau karena memerah warnanya.
Lumpur air hujan dan airnya yang bercampur dengan najis ( jika mengenai pakaian atau kaki selagi tidak berlebihan meskipun setelah hujan telah reda, asal najis itu tidak lebih banyak dari pada lumpurnya bak dengan persangkaan atau yakin ( 172:19 ).

c. Mazhab Syafi’i
Najis itu tidak dima’fu kecuali najis yang diterangkan di bawah ini (173:11 ).
Najis yang tidak bisa dilihat oleh mata, darah yang sedikit, dan air kencing yang terciprat (173:12).
Banyak maupun sedikit dari darah bisul, dan nanah. Darah hewan yang tidak mengalir seperti kutu dan nyamuk. Tempat canduk, kotoran yang dibawa oleh lalat, air kencing codot atau kelelawar, air kencing dari orang yang keluar dari orang yang punya penyakit tidak bisa menahannya, darah istihadoh, air seni yang berbau, dan sesuatu yang tidak berbau.Menurut keterangan yang jelas , karena sulitnya menjaga itu semua. ( 173:13 ).
Akan tetapi apabila bisul itu pecah, membunuh nyamuk ,membawa pakaian yang ada najis ma’funya maka dima’fu pula hukumnya, hal ini karena jumlahnya yang sedikit itu. Itu semua karena tidak ada kesulitan untuk menjauhinya.
Termasuk najis ma’fu adalah kulit nyamuk dan yang semisalnya, kecuali anjing dan babi. Meskipundarah itu sedikit tidak akan dima’fu. Hitungan atau ukuran sedikit adalah menurut kadar yang berlaku pada umumnya. ( 173:18 ).
Begitupula najis yang sulit untuk menghindarinya. Menurut kebiasaan seperti Lumpur yang mengenai orang lewat yang diyakini kenajisannya. Dulu kala musim penghujan, bukan musim kemarau, dengan sarat najisnya tersebut tidak nampak kasat mata, dan disyaratkan pula orang yang lewat tersebut berhati-hati agar tak terkena najis dan najis itu mengenainya karena ia sedang berjalan atau berkendaraan bukannya dia jatuh ke tanah. (174:10 ).
Begitupula bangkai ulat di dalam buah-buahan, cuka, dan susu kental atau keju yang tercampur di dalamnya.
Dan dikategorikan dalam golongan najis ma’fu adalah rambut najis yang sedikit seperti hanya satu atau dua saja. Selain rambut/bulu anjing atau babi atau sesuatu dari peranannya atau salah satunya karena beserta hewan lain. Maka dari itu meskipun sedikit hukumnya tidak dima’fu. Termasuknajis ma’fu adalah banyaknya rambut dan hewan tunggangan dikarenakan sulit menghindarinya.(175:10).
Begitu pula bekas tato, kotoran ikan di dalam air jika memang tidak merubah air itu, darah yang melekat pada daging atau tulang, dan air liur orang tidur yang keluar dari ma’dah dan kotoran hewan berkaki empat air kencingnya.


d. Mazhab Hambali
Tidak ada yang dima’fu meskipun itu najis yang sedikit, dan tidak kelihatan wujudnya seperti najis yang melekat pada kaki lalat dan yang lain karena umumnya Firman Allh ‘dan pakaianmu maka sucikanlah’ kata ibnu umar
“ Rosulullah memerintahkan kita agar kita membasuh beberapa najis sampai tujuh kali”.(176:4).
Sedikitnya air kencing dari orang yang punya penyakit tidak bisa menahan air seninya hukumnya dima’fu karena sudah diupayakan agar kencingnya tidak keluar dan sudah barang tentu keadaan ini akan menyusahkannya( 176:15).
Dan sedikit dari asap najis, debunya dan uapnya, selama tidak kelihatan sifat najis itu, karena sulitnya menghindari hal ini.(177:3)

2. Hal-hal yang menjadikan perselisihan mazhab terkait batalnya wudhu
Dari sisi jumlah atau bilangan yang membatalkannyamenurut mazhab maliki ada tiga kelas, Syafi’I ada lima, Hambali ada delapan, dan Hanafi ada dua.(264:16)
Sedangkan hal-hal yang diperselisihkan adalah sebagai berikut:
 Semua yang keluar dari salah satu dua jalan baik qubul atau dzubul, baik itu umum atau tidak(265:2)
 Melahirkan atau dengan tanpa adanya darah atau tidak ditemui adanya darah ketika melahirkan(267:10)
 Sesuatu yang keluar dari selain dua jalan ( qubul dan dzubur ) seperti darah atau luka bengkok yang disertai nanah, dan naroh(267:14)
 Muntahz (269:4)
 Hilangnya akal disebabkan karena tercengang atau mabuk atau penyakit ayan –ayan(270:11)
 Menyentuh perempuan(273:1)
 Menyentuh farji baik dhubul maupun qubul(277:10)
 Ketawa ketika shalat ( 280:1)
 Makan daging unta ( 280:14 )
 Memandikan mayat ( 281:12)
 Bimbang dalam wudhu(282:9)
 Sesuatu yang mewajibkan untuk mandi(282:19)


3. مختلطة berasal dari kata خلط terkait dengan Lumpur bercampur najis yang mengenai pakaian atau kaki yang terkena Lumpur ini saat hujan atau mungkin setelah hujan reda dikhawatirkan itu bercampur dengan najis. Sekiranya kadar najis itu tidak lebih banyak dari lumpurnya, dia tidak terkena najis itu secara kasat mata yang tidak bercampur dengan yang lain maka bisa dima’fu(172:19) dan (173:1).
Jalan keluarnya yaitu dengan mengangkat pakaian ketika hujan,biar tidak terkena cipratan najis.

معتادة
Mempunyai arti menurut kebiasaan, persoalannya yaitu:
Darah yang keluar dari farji perempuan, darah yang keluar dari farji wanita ada tiga macam yaitu haid nifas dan istihadhoh. Untuk haid dan nifas sudah barang tentu merupakan darah yang keluar dari wanita sehat yang mengikuti kebiasaan pada umumnya. Akan tetapi yang dinamakan darah istihadhoh adalah mengalir ( keluar ) nya darah pada waktu yang tidak sesuai menurut kebiasaan.(478:8).
Permasalahannya adalah apakah sesuatu yang haram bagi wanita mustahadho itu sebagaimana keharaman yang ada pada wanita haid(478:15).
Solusinya adalah bahwa wanita mustahadhoh itu tidak ada larangan melakukan apa “yang diharamkan bagi wanita yang haid dan nifas, baik berupa mahdhoh maupun ghoiru mahdhoh karena istihadhoh itu adalah hadats yang kekal sebagaimana air seni, air besar, dan kentut menurut kesepakatan fuqoha.
Persoalan yang lainnya yaitu bersuci wanita mustahadloh.
Bagaimanapun wanita mustahadloh adalah wanita yang mengalami ketidakstabilan dalam kesehatannya. Permasalahan yang muncul biasanya adalah darah istihadloh bukan termasuk darah haid dan nifas akan tetapi darah ini termasuk hadats.
Menurut para ulama mazhab hanafi, syafi’ii , hambali berpendapat bahwa dia wajib wudhu ketika masuk waktu shalat setelah membasuh farjinya ( 470:4 ).
Tidak ada kewajiban mandi kecuali hanya satu kali menurut mazhab empat, menurut pendapat mazhab syafi’I dam hambali disunahkan, sedangkan menurut mazhab hanafi dan maliki lebih baiknya mandi setiap akan melakukan shalat. (481:4).

مبتدأة
Ini terkait dengan persoalan tentang wanita yang mengeluarkan darah haid pertamakali, persoalannya adalah bagaimana anak perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah itu menghukumi? Darah tersebut termasuk darah haid atau darah istihadoh.
Jadi untuk penjelasannya bahwa anak perempuan yang baru pertama kali mengeluarkan darah dibagi menjadi dua yaitu mubtada’ah mumayyizah: wanita yang baru mengeluarkan darah sedangkan dia sudah pintar maka hukkumnya adalah dloif darah itu dinamakan darah istihadoh, akan tetapi hendaknya dihukumi darah haid. Dengan syarat darah haid yang lebih kuat itu tidak kurang dari waktu haid (siang dan malam ) dan tidak melebihi waktu maksimal dalam haid ( 15 hari ) (485:13)
Yang selanjutnya adalah mubtada’ah ghoiru mumayyiah yaitu darah yang keluar pertama kali akan tetapi dia hanya melihat darah itu satu sifat(486:4) hokum haidnya adalah satu hari satu malam, sedangkan waktu sucinya adalah 29 hari.


4. a. syarat wajib adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan amal ibadah sebelum perbuatan amal ibadah itu dikerjakan, sedangkan pengertian syarat sah adalah sesuatu yang harus ada pada suatu pekerjaan/amal ibadah dalam waktu pelaksanaan suatu pekerjaan/amal ibadah tersebut.

b. Dari kalangan Malikiyyah berpendapat kafir orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja walaupun ia tidak menentang kewajiban shalat. Pendapat ini dihikayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, dan Al-Hakam bin ‘Uyainah radhiyallahu 'anhum. Sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu juga berpendapat demikian4. (Al-Majmu’ 3/19, Al-Minhaj 2/257, Nailul Authar, 2/403)
Mereka berargumen dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
فَإِذَا انْسَلَخَ اْلأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوْهُمْ وَخُذُوْهُمْ وَاحْصُرُوْهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ
“Apabila telah habis bulan-bulan Haram, bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kalian jumpai mereka dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Apabila mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (At-Taubah: 5)
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan harus terpenuhinya tiga syarat barulah seorang yang tadinya musyrik dibebaskan dari hukuman bunuh sebagai orang kafir yaitu bertaubat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Bila tiga syarat ini terpenuhi berarti ia telah menjadi seorang muslim yang terpelihara darahnya. Namun bila tidak, ia bukanlah seorang muslim. Dengan demikian, barangsiapa meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak mau menunaikannya, berarti tidak memenuhi syarat untuk dibiarkanJberjalan,yangJberartiHiaHbolehjdibunuh5.
Argumen mereka dari hadits adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”j(HR.Muslim.no.242)
Demikian pula hadits Buraidah ibnul Hushaib radhiyallahu 'anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat berarti ia kafir.” (HR. Ahmad 5/346, At-Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 574 dan juga dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib hal. 299) [LihatgTharhutlTatsrib,1/323]
Dalam dua hadits di atas dinyatakan secara umum “meninggalkan shalat” tanpa ada penyebutan “meninggalkan karena menentang kewajibannya”. Berarti ancaman dalam hadits diberlakukan secara umum, baik bagi orang yang meninggalkan shalat karena menentangkkewajibannyalataugpungtidak.
Seorang tabi’in bernama Abdullah bin Syaqiq rahimahullahu berkata:
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ اْلأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلاَةِ
“Adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memandang adanya sesuatu dari amalan-amalan yang bila ditinggalkan dapat mengkafirkan pelakunya kecuali amalan shalat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2622, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, demikian pula dalam Shahih At-Targhib watjTarhiblno.562)
Abdullah menyebutkan bahwa para sahabat sepakat ‘orang yang meninggalkan shalat itu kafir’ dan mereka tidak mensyaratkan ‘harus disertai dengan pengingkaran akan kewajibannya’ atau ‘menentang kewajiban shalat’. Karena yang mengatakan shalat itu tidak wajib, jelas sekali kekafirannya bagi semua orang.

c. Dalilnya adalah riwayat shahih Bukhari dan shahih Muslim bahwa mengangkat suara dengan dzikir selepas shalat, adalah dimasa Rasulullah saw, dan berkata Ibn Abbas ra kami mengetahui selesainya shalat Nabi saw adalah dg terdengarnya suara dzikir ba'da shalat. memang hal ini menjadi Ikhtilaf, karena sebagian para Muhaddits mengatakan hal ini hanya dilakukan dimasa awal islam dan tidak lagi dilakukan kemudian, berkata Imam Syafii mengeraskan suara dzikir selepas shalat boleh saja dengan maksud mengajari dzikir selepas shalat, demikian pula pendapat sebagian Muhaddits lainnya. maka tentunya dalam hal ini apalagi dimasa sekarang ini, sebaiknya dzikir selepas shalat dikeraskan, demi melancarkan hadirin mengingat dzikir selepas shalat, karena kesemuanya adalah hadits Rasul saw, seperti istighfar, ayatul kursiy, tasbih tahmid takbir 33X dll, kesemuanya adalah dzikir dzikir Nabi saw selepas shalat, maka pelarangan akan hal ini adalah hal yg mungkar, karena hal ini syiar, berbeda dengan masa lalu yg kesemua sahabat adalah ahlul khusyu, sehingga berkata salah seorang sahabat : "aku belum pernah teringat segala sesuatu keduniawian saat shalatku sejak aku masuk islam",
demikian hebatnya khusyu mereka sehingga tak pernah teringat dg keduniawian saat shalat semenjjak mereka masuk islam, maka khusyu mereka terganggu dengan kerasnya suara dzikir di masjid, berbeda dg masa kini yg jiwa muslimin penuh dg syahwat, hawab nafsu, dan alam pemikiran penuh dg gangguan gangguan syaitan, bahkan diluar masjid suara suara lagu, dangdut, musik musik kuffar, menggelegar memecahkan telinga, maka selayaknya mengeraskan suara dzikir berjamaah demi menguatkan Iman dan khusyu.